Peraturan Terbaru Mengenai PPKM Level 4, Mengenai Sekolah, Mall, Hingga Tempat Ibadah

Peraturan Terbaru Mengenai PPKM Level 4, Mengenai Sekolah, Mall, Hingga Tempat Ibadah

Tertanggal 9 agustus 2021, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) secara darurat pada level 2, 3, dan 4 di wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga : Kabar Terbaru Dari Pak Nadiem Mengenai Sekolah Tatap Muka

Hal ini disampaikan oleh Koordinator pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan yang menuturkan bahwa PPKM kali ini akan diberlakukan dari tanggal 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.


"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2, di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin, 9 Agustus 2021.


Keputusan memperpanjang PPKM Jawa-Bali level 4, 3, dan 2 kembali diterapkan lantaran terbukti ampuh menurunkan kasus positif Covid-19 sebanyak 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021.

Baca Juga : Mengenal Prokrastinasi, Si Penunda Pekerjaan Dan Tips Mengatasi Menunda Pekerjaan!

Pada penerapan PPKM dengan level 4, pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat mengenai peraturan yang berlaku.


Aturan lengkap PPKM level 4 yang mengalami pelonggaran :


1. Mall Dibuka

Pusat perbelanjaan atau mall akan mulai dibuka. Uji coba pembukaan mall aka dilakukan di empat daerah yaitu, Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Walaupun area pusat perbelanjaan akan dibuka di PPKM kali ini, pemerintah menegaskan kepada sektor perbelanjaan bahwa mall diwajibkan untuk boleh menerima kunjungan sebanyak 25 persen saja, tidak boleh lebih dari itu, mengingat penyebaran covid-19 Delta yang cepat menyebar. Pemerintah juga mematok syarat usia pengunjung pusat perbelanjaan, diantaranya lansia di atas 70 tahun dan anak di bawah umur 12 tahun dilarang masuk.

Baca Juga : Rencana Alternatif Kemendikbud Mengenai Pembukaan Sekolah Tatap Muka

2. Sekolah Tatap Muka Dengan 50 Persen

Setelah menuai segala perdebatan, akhirnya pemerintah memperbolehkan sekolah tatap muka. Meski sekolah tatap muka mulai dibuka, pemerintah membatasi jumlah siswa/i yang hadir, sebanyak 50 persen saja. Pemberlakuan ini dibarengi dengan penggunaan protokol kesehatan dan peraturan pada setiap daerah masing - masing.


3. Tempat Ibadah Mulai Dibuka

Pemerintah juga melonggarkan aturan di tempat ibadah selama PPKM level 4 Jawa-Bali. Masyarakat diperbolehkan melakukan ibadah di rumah-rumah ibadah dengan jumlah kapasitas maksimal 25 persen (20 orang).


4. Sektor Ekspor WFO 100 Persen

Industri esensial berbasis ekspor di beberapa kota dalam cangkupan Jawa-Bali dapat menerapkan WFO atau bekerja dari kantor secara penuh (100 persen). Meski memperbolehkan WFO, pemerintah meminta perusahaan membagi dua shift kerja untuk meminimalisir tersebarnya virus Covid-19.


5. Perjalanan Domestik

Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), hasil tes PCR H-2 atau hasil tes antigen H-1. Sopir kendaraan logistik dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.


6. Transportasi

Transportasi umum massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga : Tips Mengatur Waktu Untuk Hidup Lebih Produktif dan Efektif

7. Restoran

Restoran, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di mal, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.


Sedangkan restoran atau kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen.


sumber : pikiran-rakyat

Tampilkan Komentar
Sembunyikan Komentar

Belum ada Komentar untuk "Peraturan Terbaru Mengenai PPKM Level 4, Mengenai Sekolah, Mall, Hingga Tempat Ibadah"

Posting Komentar

Terima kasih Telah Berkomentar!!

Untuk Mendapatkan informasi-informasi terkait SNMPTN, SBMPTN, dan Ujian Mandiri kunjungi
Pojokmading.blogspot.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel