Rencana Alternatif Kemendikbud Mengenai Pembukaan Sekolah 2021
Proses Belajar Mengajar Bulan Maret 2020 |
Proses belajar mengajar di Indonesia sekarang ini sedang tergoncang karena adanya wabah Covid-19 yang diiringi dari lonjakan kasus korona untuk setiap harinya hampir menyentuh 8.000 orang. Meskipun begitu, belum ada sinyal mengenai kasus corona di Indonesia melandai.
Pada awal Januari, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia akan membuka sekolah tatap muka dengan protokol yang ketat, namun masih banyak yang tidak setuju mengenai pembukaan sekolah dengan alur tatap muka karena akan menyebabkan klaster baru kasus positif korona.
Baca Juga : Setujukah Kamu Sekolah Tatap Muka Berlangsung?
Beberapa daerah di Indonesia (tepatnya di area zona merah dan orange) memutuskan untuk melarang membuka sekolah tatap muka di awal tahun mendatang. Hal ini dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 masih belum terkendali dan kekhawatiran dari masyarakat.
Oleh karena itu, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan 2 alternatif selain menjalankan tatap muka. Program alternatif ini bertujuan untuk mendukung pendidikan jarak jauh (PJJ).
1. Alternatif belajar lewat TVRI
Dalam SKB tersebut, pemerintah membuat penyesuaian kebijakan dengan memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
Pemda dan kantor wilayah Kemenag diberi kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka yang berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di bulan Januari 2021.
Di sisi lain, Kemendikbud tetap mengingatkan kembali untuk tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Kami mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka,” tutur Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud, Jumeri, di Jakarta, Senin (28/12/2020).
Sementara bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran PJJ bisa mengakses melalui TVRI dan online. Jadwal BDR TVRI, akan dibagi waktunya sesuai jenjang:
- Jenjang PAUD tayangan pembelajaran dimulai pukul 08.00 - 08.30 WIB.
- Jenjang SD kelas 1 pukul 08.30 - 09.00 WIB.
- Jenjang SD kelas 2 pukul 09.00 - 09.30 WIB.
- Jenjang SD kelas 3 pukul 09.30 - 10.00 WIB
- Jenjang SD kelas 4 pukul 10.00 - 10.30 WIB.
- Jenjang SD kelas 5 pukul 10.30 - 11.00 WIB.
- Jenjang SD kelas 6 pukul 11.00 - 11.30 WIB.
"Tayangan untuk SD mengikuti modul pembelajaran sesuai kurikulum (darurat) dengan mengutamakan pemenuhan kompetensi literasi, numerasi, dan penguatan karakter,” terang Jumeri.
Selain pembelajaran melalui TVRI, tersedia juga tayangan pembelajaran yang bisa disaksikan di TV Edukasi dan Radio Edukasi. Televisi dibawah naungan Kemendikbud tersebut dapat diakses pada satelit Telkom-4 frekuensi 4125/V/5500.
Jika peserta didik atau pendidik ingin mengakses TV Edukasi secara daring atau online bisa mengakses laman resmi https://tve.kemdikbud.go.id.
Ada juga kanal pembelajaran lewat belajar.id. yang bisa diakses para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, termasuk melalui aplikasi Rumah Belajar.
Di dalamnya, para pendidik bisa saling berbagi pola pembelajaran yang dapat diakses melalui laman Guru Berbagi. Selain itu, bahan bacaan, lembar aktifitas, panduan berkegiatan bersama anak-anak dan remaja juga tersedia pada laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.
“Kami mengajak para pendidik, dan peserta didik serta orang tua untuk memanfaatkan kanal atau alternatif pembelajaran yang dihadirkan oleh Kemendikbud,” pesan Jumeri.
Baca Juga : 4 Alasan Kamu Gak Boleh Pacaran Waktu Sekolah
2. Alternatif belajar daring
"Tayangan untuk SD mengikuti modul pembelajaran sesuai kurikulum (darurat) dengan mengutamakan pemenuhan kompetensi literasi, numerasi, dan penguatan karakter,” terang Jumeri.
Selain pembelajaran melalui TVRI, tersedia juga tayangan pembelajaran yang bisa disaksikan di TV Edukasi dan Radio Edukasi.
Televisi dibawah naungan Kemendikbud tersebut dapat diakses pada satelit Telkom-4 frekuensi 4125/V/5500. Jika peserta didik atau pendidik ingin mengakses TV Edukasi secara daring atau online bisa mengakses laman resmi https://tve.kemdikbud.go.id.
Ada juga kanal pembelajaran lewat belajar.id. yang bisa diakses para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, termasuk melalui aplikasi Rumah Belajar.
Di dalamnya, para pendidik bisa saling berbagi pola pembelajaran yang dapat diakses melalui laman Guru Berbagi.
Selain itu, bahan bacaan, lembar aktifitas, panduan berkegiatan bersama anak-anak dan remaja juga tersedia pada laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.
“Kami mengajak para pendidik, dan peserta didik serta orang tua untuk memanfaatkan kanal atau alternatif pembelajaran yang dihadirkan oleh Kemendikbud,” pesan Jumeri.
Sebelumnya, Mendikbud Beri Syarat Belajar Tatap Muka
Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
- Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
- Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
- Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.
Sementara itu, Mendikbud juga sudah menjadwal jenjang pendidikan mana dulu yang akan memulai pelaksanaan belajar secara tatap muka.
Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.
Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Tatap Muka, Ini 2 Alternatif Pembelajaran Kemendikbud Tahun 2021"
Belum ada Komentar untuk "Rencana Alternatif Kemendikbud Mengenai Pembukaan Sekolah 2021"
Posting Komentar
Terima kasih Telah Berkomentar!!
Untuk Mendapatkan informasi-informasi terkait SNMPTN, SBMPTN, dan Ujian Mandiri kunjungi
Pojokmading.blogspot.com