Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan KIP-Kuliah Ke Perguruan Tinggi

Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan KIP-Kuliah Ke Perguruan Tinggi

Pendaftaran KIP-Kuliah telah dibuka untuk peserta didik yang ingin menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta atau Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah dibuka pendaftarannya sejak 8 Juli 2020 hingga penutupan pada tanggal 31 Oktober 2020.

Dana yang dikucurkan untuk KIP-Kuliah akan mendapatkan dana sebesar 6,6 juta per semesternya. KIP-Kuliah dengan rincian Rp 2.400.000 uang kuliah, dan Rp 4.200.000 untuk biaya hidup mahasiswa.

Jalur kampus swasta ini mencakup pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk Perguruan Tinggi Swasta, biaya kuliah, bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan dan untuk pembebasan biaya uang kuliah akan ditransfer langsung ke rekening kampus.

Baca juga : Wajib Tau, Arti Dari SNMPTN, SBMPTN, dan Ujian Mandiri

Dikutip dari laman Kemendikbud, berikut syarat dan tata cara pendaftaran KIP Kuliah jalur Mandiri PTS :

Syarat Pendaftaran : 


1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

6. Universitas Yang Dituju terdaftar pada laman KIP-Kuliah.


Untuk cara mendaftarnya cukup mudah, yaitu Kamu bisa mengikuti langkah-langkah dibawah ini : 

Baca Juga : Ini Penyebab Banyak Yang Gagal SBMPTN! 

1. Mendaftar di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti yaitu Mandiri PTS.

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Baca Juga : 11 Jurusan Kuliah Tanpa Ada Matematika!

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.


Itulah syarat langkah-langkah dalam pengajuan KIP-Kuliah untuk 2020. Jika ada yang mau ditanyakan seputer KIP-Kuliah kamu dapat dilihat langsung di laman resmi pemerintah di link https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Jangan lupa bagikan bacaan ini kepada teman-teman kamu yang membutuhkan juga supaya kabar baik ini tidak berhenti di kamu saja.

Baca juga : Baca Ini Sebelum Kamu Mendaftar SNMPTN

Tampilkan Komentar
Sembunyikan Komentar

Belum ada Komentar untuk "Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan KIP-Kuliah Ke Perguruan Tinggi"

Posting Komentar

Terima kasih Telah Berkomentar!!

Untuk Mendapatkan informasi-informasi terkait SNMPTN, SBMPTN, dan Ujian Mandiri kunjungi
Pojokmading.blogspot.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel